Suara.com - Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan, Siti Aisyah tidak terdaftar sebagai Tenaga Kerja Indonesia.
Siti merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Malaysia. Ia diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim JongUn.
"Dia tidak terdaftar sebagai TKI dan itu diperkuat data di Kementerian Luar Negeri. Kalau yang bersangkutan ke luar negeri menjadi tenaga kerja, artinya dia TKI tidak prosedural atau TKI ilegal," kata Nusron di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Baca Juga: JK: Siti Aisyah Pasti Sudah Hilang Kalau Benar Jadi Agen Rahasia
Ia mengakui, aktifitas TKI ilegal seperti Aisyah sulit terdeteksi sehingga perlindungan terhadapnya lemah.
Namun, Nusron menegaskan pemerintah tetap akan mengadvokasi Aisyah walaupun tidak terdaftar sebagai TKI.
"Semua TKI yang ada di luar negeri, apapun kesalahannya, prinsip awal pemerintah adalah ‘mereka tidak bersalah’. Sebab, belum ada pembuktian bahwa Aisyah benar-benar bersalah atas pembunuhan itu,” terangnya.
BNP2TKI, sambung Nusron, kekinian tengah berupaya menghubungi pejabat Kepolisian Diraja Malaysia agar diberi kesempatan bertemu dengan Siti Aisyah.
Sebelumnya diberitakan, Kim Jong Nam diduga disergap dan disemprotkan cairan beracun oleh seorang wanita ketika yang bersangkutan menunggu jadwal penerbangan ke Makau, Tiongkok, di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Jong Nam lantas tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Baca Juga: Aisyah Terjerat Pembunuhan Tingkat Tinggi, Kemlu Datangi Rumahnya
Kematian Jong-nam, yang akhirnya diketahui publik sebagai kakak tiri Kim Jong Un, baru dipublikasikan pemerintah Malaysia, Selasa, (14/2/2017).