Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyidik kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun anggaran 2016 yang melibatkan Bupatinya, Bambang Kurniawan. KPK melimpahkan berkas perkara dan status tersangkanya ke pihak penuntutan, untuk selanjutnya disidangkan, Jumat (17/2/2017).
"Terhadap tersangka BK hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dan akan dipindahkan penahanan ke Lampung untuk kebutuhan persidangan di Pengadilan Tipikor setempat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2017).
Kata Febri, Bambang disidangkan di Pengadilan Tipikor Lampung, berdasarkan lokasi terjadinya perkara.
Diketahui, pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Bambang lolos dari jeratan KPK. Dia tidak langsung ditahan. Barulah pada pemeriksaannya yang kedua sebagai tersangka, Bambang langsung ditahan KPK untuk memudahkan penyidikan.
Dalam kasus ini, Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD Tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Kasus ini berawal ketika para anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang melapor ke KPK ke Direktorat Gratifikasi KPK. Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Rentang nilainya dari Rp30 juta sampai Rp65 juta, yang totalnya mencapai angka Rp523 juta.
Akibat perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).