Suara.com - Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal memastikan akan membantu WNI terduga pembunuh saudara Kim Jong Un, Kim Jong Nam. Siti Aisyah akan mendapatkan perlindungan karena dia WNI.
Iqbal belum memastikan Aisyah merupakan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia. Yang pasti, Aisyah merupakan WNI. Dia dituduh membunuh Kim Jong Nam, Senin (13/2/2017) kemarin di Malaysia.
"Kita tidak bisa menjelaskan dia," ujar Iqbal di Kementerian Luar negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017).
Namun ia mengatakan, kedatangan Aisyah ke Malaysia menggunakan bebas visa.
Baca Juga: WNI Bunuh Saudara Kim Jong Un, Polri Hubungi Polisi Malaysia
"Berkunjung ke Malaysia itu kan bebas visa. Jadi dia menggunakan mekanisme bebas visa yang 30 hari. Masuk ke wilayah Malaysia dalam rangka itu," katanya.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan apapun status kedatangan Aisyah ke Malaysia, tetap menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dalam memberikan bantuan kekonsuleran.
"Tapi terlepas dari itu, dari apa pun statusnya, bagi kami, Kemlu dan perwakilan, selama dia WNI, dia menghadapi masalah hukum di luar negeri, maka kami akan memberikan bantuan kekonsuleran,"tandasnya.
Untuk diketahui, Kepolisian Diraja Malaysia mengaku menangkap tersangka anggota kelompok pembunuhan Kim Jong-Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Tan Sri Khalid Abu Bakar, mengungkapkan tersangka yang ditangkap itu adalah perempuan pemegang paspor Indonesia. Dalam paspor tersebut, perempuan itu bernama Siti Aisah dan berasal dari Serang, Provinsi Banten.
Rabu (15/2/2017) kemarin kepolisian juga menangkap seorang wanita yang juga diduga anggota komplotan pembunuh putra almarhum pemimpin negeri komunis Korut, Kim Jong Il.
Baca Juga: Aisyah, Terduga Pembunuh Saudara Kim Jong Un Dipastikan WNI
Perempuan tersebut adalah Doan Thi Huong, berusia 29 tahun, dan berasal dari Nam Dinh, Vietnam. Kedua perempuan tersebut diduga berkomplot membunuh Kim Jong-Nam memakai racun dengan cara disemprotkan.