Suara.com - Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Muhammad Iqbal mengatakan tim KBRI Malaysia belum mendapatkan akses untuk menemui Siti Aisyah. Iqbal menuturkan, Aisyah saat ini masih dalam penahanan pemerintah Malaysia.
Seperti diketahui, Aisyah ditahan atas dugaan keterlibatan dengan anggota kelompok pembunuh Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, Senin (13/2/2017).
"Belum bertemu langsung. Saat ini Aisyah masih ditahan. Aisyah masih dalam penahanan sementara selama 7 hari," ujar Iqbal di Kemenlu, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
"Kalau dalam 7 hari ini ditemukan bukti-bukti, maka akan dibawa ke proses pengadilan. Kalau tidak, maka akan ada keputusan lain yang diambil nanti," lanjutnya.
Baca Juga: Di Balik Cerita Kakek Cari Foto Ahok di TPS Pilwalkot Jogja
Iqbal menjelaskan, KBRI Kuala Lumpur telah meminta akses kekonsuleran kepada pemerintah Malaysia, dalam memberikan pendampingan hukum, agar hak hukum Aisyah terpenuhi.
"Kita sudah kirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia untuk meminta akses kekonsuleran dalam rangka memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan agar dalam proses hukumnya nanti hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi seperti mendapat penerjemah, pembelaan, dan perlakuan yang layak," ucapnya.
Kata Iqbal, setelah menyampaikan nota diplomatik, Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur juga sudah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Selangor. Namun pihaknya belum bisa mendapatkan akses untuk menemui Aisyah.
"Tadi malam, tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur sudah tiba di Selangor, sudah tiba di penjara, sudah berkomunikasi dengan kepala penjara maupun aparat penegak hukum di Selangor. Namun kita belum mendapat akses karena approval belum turun dari Kemlu Malaysia," ujar Iqbal.
Untuk itu, dia sangat berharap aparat penegak hukum Malaysia bisa memberikan respons cepat agar bisa mendapat akses temui Aisyah.
Baca Juga: Ketua PPP Jakarta: 25 persen Kader Pilih Anies, 15 Persen Ahok
"Mudah-mudahan, 1 sampai 2 hari ini kita sudah mendapat progress respon untuk akses kekonsuleran tersebut, "paparnya.