Suara.com - Hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa tiga pengacara yaitu Hermawanto, Dede Kusnadi, dan Indah Saptorini. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar Patrialis Akbar, kemudian Ng Fenny, Kamaludin, dan Basuki Hariman.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai swasta bernama Haryadi.
Haryadi juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk keempat tersangka.
Ini merupakan kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis dan Kamaludin dijanjikan menerima uang senilai 200 ribu dollar Singapura sebagai kesepakatan untuk memuluskan permintaan Basuki dan Fenny.
Basuki dan Fenny memberikan uang sebanyak dua kali. Baru pada pemberian yang ketiga, KPK menangkap mereka.
Barang bukti yang didapatkan KPK yaitu draft putusan uji materi undang-undang, voucher penukaran mata uang asing, dan dokumen perusahaan.