Begini Sikap KPU Tanggapi Pendukung "Kotak Kosong"

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 17 Februari 2017 | 08:26 WIB
Begini Sikap KPU Tanggapi Pendukung "Kotak Kosong"
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilihan umum kepala daerah secara serentak di 101 daerah pemilihan, Rabu (15/2). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo mempersilakan kepada para pendukung "kotak kosong" dalam Pilkada Kabupaten Pati mencoba mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak puas dengan hasil pemilihan kepala daerah tersebut.

"Sebenarnya, 'legal standing'-nya tidak ada," kata Joko di Semarang, Jumat (17/2/2017).

Meski demikian, ia sudah menyampaikan ke KPU Pati untuk mempersilakan jika akan ada yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK.

"Masyarakat yang tidak puas silakan coba saja, biar MK yang memutuskan," tambahnya.

Baca Juga: Awas! Perbaiki iPhone Sendiri Bakal Dituntut Apple

Menurut dia, MK merupakan tempat yang tepat untuk menguji hal tersebut.

Pilkada Kabupaten Pati hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Haryanto Saiful Arifin.

Dari hasil "real count" yang dilakukan KPU Pati, pasangan tunggal itu sementara meraih 74,52 persen suara.

Perhitungan tersebut didasarkan atas pemindaian salinan formulir C1 dari 2.295 TPS.

Saat ini, lanjut Joko, proses penghitungan suara sudah dilaksanakan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Baca Juga: Ahok Jangan Sombong, Golkar Ajak Pendukung Agus Gabung

Tujuh daerah di Jawa Tengah yang telah menggelar Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 itu adalah Kota Salatiga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Brebes. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI