Tidak Elok Jika Bola Panas Kasus Ahok Dihadapkan ke Mendagri

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 17 Februari 2017 | 06:30 WIB
Tidak Elok Jika Bola Panas Kasus Ahok Dihadapkan ke Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terkait polemik pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur Jakarta, Ketua Umum DPP Advokasi Rakyat untuk Nusantara Bob Hasan mengatakan salah kaprah jika permasalahan tersebut dilimpahkan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Bob menjelaskan penonaktifan sementara kepala daerah yang tersandung kasus hukum semuanya sudah diatur dalam perundang-undangan.

"Seorang kepala daerah yang sedang menjalankan proses hukum dan menyandang status tersangka atau terdakwa tidak mungkin dapat melakukan tugas pemerintahan sampai adanya keputusan tetap atau incraht," kata Bob dalam pernaytaan tertulis yang diterima Suara.com.

Terkait persoalan Ahok, Bob mengatakan status Ahok sebagai terdakwa penistaan agama tidak dapat diaktifkan kembali oleh mendagri.

"Intinya ditahan atau tidak ditahan seorang kepala daerah dalam hal ini Ahok menjadi penentu bagi pembuat kebijakan untuk mengaktifkan kembali atau tidak. Saya kira tidak perlu Presiden mengeluarkan Perppu terhadap persoalan ini," kata dia.

Mengenai ungkapan Tjahjo yang menunggu tuntutan dari jaksa untuk memutuskan masalah Ahok, Bob mengatakan itu merupakan indikator bahwa Tjahjo selaku eksekutif menantikan putusan dari lembaga peradilan. 

"Karena tentang status Ahok dengan keberadaannya tidak terlepas dari keputusan penegak hukum yang sudah barang pasti mengacu pada undang-undang yang menyatakan bilamana terdapat ancaman sangsi Hukuman minimal lima tahun maka sebagaimana undang-undang dapat dilaksanakan dengan segera menonaktifkan Ahok dan memberhentikan Ahok setelah mendapatkan keputusan tetap," katanya.

Bob menilai tidak elok jika bola panas tersebut dihadapkan pada mendagri. Karena persoalan tersebut tidak terlepas dari proses penyelidikan, penyidikan sampai ke penuntutan yang merupakan kewenangan lembaga yudikatif.

"Tentang adanya hak angket yang dikeluarkan oleh DPR merupakan hak daripada anggota dewan. Saya yakin pemerintah dapat menjawab hak mempertanyakan terkait keputusan tersebut. Dan saya dapat mengatakan tidak ada konstitusi yang ditabrak. Saya hanya menjelaskan di sini secara garis besar dan intinya saja karena melihat persoalan ini dapat juga ditinjau dari segi hakekatnya." kata Bob

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI