Suara.com - Tiga organisasi profesi wartawan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan mengkaji ulang Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
"Pro dan kontra terhadap HPN ini harus segera diselesaikan," kata Ketua AJI Indonesia. Suwarjono dalam sambutan Seminar Mengkaji Ulang Hari Pers Nasional di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Peringatan HPN selama ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Namun penentuan ini dikritik karena hanya berdasar kepada HUT PWI, yakni tanggal 9 Februari.
Suwarjono menekankan penentuan kembali HPN nantinya dilihat dari sudut pandang sejarah dan ideologis. Keterlibatan peneliti sejarah pers pergerakan dan tokoh pers juga diharapkan dapat menjadi solusi agar HPN dapat diperingati bersama.
Baca Juga: Melania Trump Tak Bahagia Jadi Ibu Negara AS?
"Duduk bersama bertukar pikiran, menjadi langkah awal mencari model, format, dan hari yang tepat untuk HPN," ujarnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana juga menanggapi kajian ulang tentang HPN. Menurut dia, wacana perubahan HPN dalam seminar ini akan menjadi tonggak baru sejarah Indonesia. "Kita ingin buat kesepakatan bersama untuk komitmen bergerak bersama, perbaikan konten dan ingin pers yang lebih baik," katanya.
Yadi juga mengingatkan organisasi-organisasi jurnalis yang menjadi konstituen Dewan Pers tetap menjaga kebebasan pers, menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi. Dalam sejumlah regulasi yang dikeluarkan pemerintah yang sarat membatasi pers, organisasi pers harus bergerak bersama untuk mengawasi hal ini. "AJI, IJTI, PWI mesti jalan bersama karena saat ini banyak yang ingin merongrong pers," ujarnya.
Ketua PWI Margiono yang hadir dalam diskusi ini juga tak mempersoalkan pengubahan tanggal HPN. Menurut dia yang paling mendasar dari peringatan HPN adalah kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan manfaat bagi kepentingan pers.
"9 Februari cocok atau tidak untuk hari pers, itu tidak terlalu penting (bagi saya). Saya terbuka untuk dikaji ulang asal ada dasar kajian yang kuat. Bukan debat kusir," kata Margiono. Dia menekankan perubahan hari pers harus jadi milik bersama dan dapat memperbesar gaung HPN.
Baca Juga: Istri Kedua Minta Jenazah Kim Jong Nam Dibawa ke Makau
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mendukung inisiatif bersama ketiga organisasi ini. Kata dia, peluang mengubah HPN sangat besar. Sebab, dasar hukum dari Keppres No. 5 Tahun 1985 tentang penetapan Hari Pers Nasional sudah tidak berlaku lagi.