Dalam perkara ini, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Tujuan pemberian uang adalah untuk mempengaruhi putusan dalam uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
"Draft" putusan itu ditemukan di tangan orang dekat Patrialis, Kamaludin, yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lapangan golf Rawamangun pada 25 Januari 2017, padahal "draft" itu adalah rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan ke pihak luar. [Antara]
Baca Juga: Bachtiar Mengaku Kenal dengan Islahudin