Suara.com - Kuasa hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera membeberkan alasan meminjam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua untuk menampung dana umat dalam kegiatan aksi demonstrasi 11 November dan 2 Desember 2016. Kata dia, faktor kepercayaan jadi alasan utama.
"Kita meminjam rekening itu harus kenal orangnya. Kalau tidak kenal akan sulit, bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Yayasan juga tidak akan meminjamkan kalau tidak kenal," kata Kapitra di Bareskrim Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).
Lebih lanjut kata Kapitra, kliennya sama sekali tidak mengeluarkan dana milik Yayasan Keadilan untuk Semua. Dana sumbangan dari para donatur untuk aksi 411 dan 212 masih ada di rekening yayasan.
"Ada donasi dana untuk GNPF lalu ditarik untuk aksi bela Islam. Uang pribadi yayasan ada di yayasan, tentu kita tak ganggu. Uang donasi juga masih ada, masih ada uang GNPF yang disumbangkan, yang diserahkan oleh masyarakat ke rekening yayasan," ujarnya.
Baca Juga: Patrialis Akbar Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat
Bachtiar menjalani pemeriksaan sebagai saksidalam kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua di Bareskrim Polri, hari ini. Dia diperiksa selama sembilan jam dan dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.
Pemeriksaan Bachtiar untuk mendalami adanya dugaan penyalahgunaan uang melalui rekening yayasan tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pegawai Bank BNI Syariah Islahudin Akbar sebagai tersangka.