Dugaan Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Dicecar 37 Pertanyaan

Kamis, 16 Februari 2017 | 21:21 WIB
Dugaan Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Dicecar 37 Pertanyaan
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (10/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Hari ini, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir ditanya 37 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang lewat Yayasan Keadilan untuk Semua.

"Kami diberikan kesempatan oleh penyidik untuk memberikan klarifikasi apa yang menjadi pertanyaan. Alhamdulillah bisa dijawab, ustadz Bachtiar bisa jawab dengan tegas," kata pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.

Bachtiar menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam.

"Sekitar yang kawan-kawan sudah ketahui saja, soal dana aksi dan bagaimana sampai ke yayasan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik masih mendalami aliran dana dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar, menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perbankan.

"Sementara untuk UU tentang Yayasan, kami sudah tetapkan tersangka. Untuk TPPU, kami masih pelajari alirannya kemana saja," kata Ari di Mabes Polri, Selasa (14/2/2017).

Untuk melacak kasus dugaan pencucian uang, polisi tengah mendalami peran Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas. Pencarian dana melalui rekening yayasan diduga dilakukan oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal MUI Bachtiar Nasir setelah mendapatkan surat kuasa dari Adnin.

"Itu kan ketua yayasan yang memberikan kuasa. Dia (Adnin Armas) yang memberikan kuasa masih dalam proses," kata Ari.

Ari enggan berspekulasi mengenai apakah status Adnin akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak dalam kasus tersebut.

Ari hanya mengatakan penetapan tersangka bisa dilakukan apabila ditemukan fakta hukum tentang keterlibatan melakukan dugaan pencucian uang.

"Tidak perlu ada indikasi, nanti kalau fakta hukumnya sudah ketemu baru kita (naikkan statusnya sebagai tersangka)," kata dia.

Ari mengatakan penempatan Islahudin menjadi tersangka karena dia diduga menyalahi prosedur perbankan terkait pencairan dana melalui rekening yayasan

"Yang jelas bank yang punya SOP, karyawan bank tidak melaksanakan SOP perbankan maka dia dapat diduga sudah melangggar daripada ketentuan perbankan," katanya.

Kemarin, Kapitra Ampera, pengacara Bachtiar Nasir, mengungkapkan dana umat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua masih sekitar Rp2,9 miliar. Dia mengatakan dana yang ditujukan untuk mendukung aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 dengan isu utama memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama tersebut masih terjaga.

"Sisa di rekening itu sekitar Rp2,4 sampai 2,9 miliar. Itu uang bantuan masyarakat," kata Kapitra di Masjid Al Ittihaad Jalan Tebet Mas Indah 1, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Kapira membantah langkah Bachtiar meminjam rekening yayasan keadilan untuk menyembunyikan uang. Dia juga menyangkal tuduhan tindak pidana pencucian uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI