Suara.com - Polisi belum berencana memanggil mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait dugaan pidana persangkaan palsu atas kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang menjeratnya.
Begitu juga dengan laporan yang Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan balik Antasari atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik, polisi juga belum melakukan rencana pemanggilan
"Belum ada (pemanggilan)," kata Boy saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (16/2/2017).
Menurutnya, alasan belum ada pemanggilan dalam dua kasus tersebut, karena penyidik masih menelusuri apakah ada indikasi dugaan pelanggaran pidana sebagaimana laporan yang disampaikan Antasari maupun Yudhoyono.
Baca Juga: Komentar AHY terkait Tudingan Antasari Azhar kepada SBY
"Jadi berkaitan laporan pak SBY dan Antasari semua hari ini sifatnya penyelidikan mendalami fakta-fakta yang terkait dengan masalah itu," kata dia.
Meski telah menerima dua kasus yang berbeda itu, polisi tidak akan sembarang melakukan penindakan. Boy memastikan penyidik akan sangat berhati-hati menangani kedua kasus tersebut.
"Kami kepolisian akan bekerja secara seksama, objektif, teliti untuk melihat apakah laporan ini ada unsur pidana atau tidak," kata Boy.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto memastikan tak akan membeda-bedakan penanganan laporan Antasari dan Yudhoyono. Kedua laporan berbeda itu, kata dia akan ditangani secara bersamaan.
"Ya (kita sudah) menerima laporannya, kemarin ada laporan. Sama aja (kita tidak dibeda-bedakan)," kata Ari saat melakukan pemantauan pemanganan TPS 03 Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017) kemarin.
Baca Juga: SBY "Diserang" Antasari Azhar, Ani Yudhoyono Ngamuk di Instagram
Kata Ari, dua laporan yang disampaikan dari kubu Antasari dan Yudhoyono nantinya akan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan.