Adik Ipar Disebut-sebut KPK, Jokowi: Yang Tak Benar, Proses Saja

Kamis, 16 Februari 2017 | 20:37 WIB
Adik Ipar Disebut-sebut KPK, Jokowi: Yang Tak Benar, Proses Saja
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang evaluasi pelaksanaan proyek strategis nasional dan program prioritas Provinsi Sumatra Utara di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (16/2). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuktikan apakah benar adik iparnya, Arif Budi Sulistyo, memiliki andil atau tidak dalam kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Arif menjabat Direktur Operasional PT. Rakabu Sejahtera.

"Yang nggak benar ya diproses hukum saja," kata Jokowi menanggapi pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Jokowi meyakini KPK dapat bekerja secara profesional dalam menangani semua perkara dugaan korupsi.

Itu sebabnya, dia mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK, termasuk terhadap kasus Arif.

"Kita semuanya harus menghormati proses hukum yang ada di KPK‎, dan saya yakin KPK bekerja profesional dalam (menangani) semua kasus," ujar dia.

Jokowi pernah mengeluarkan surat edaran yang isinya jangan ada pihak yang mengaku-ngaku anggota keluarga atau kerabatnya untuk kepentingan tertentu.

Dalam edaran, Jokowi juga mengimbau instansi atau lembaga untuk tidak melayani pihak yang mengaku sebagai kerabatnya untuk memperoleh kemudahan dan keuntungan.

"Saya tidak hanya mengeluarkan surat (edaran), tapi ‎mungkin sudah lebih lima kali saya sampaikan di sidang kabinet, waktu pertemuan dengan direksi, dirut-dirut BUMN, saya sampaikan. Jadi saya kira penjelasannya sangat jelas," kata Jokowi.

Nama Arif menjadi perbincangan setelah disebut dalam dalam surat dakwaan Direktur PT. EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair.

Ramapanicker Rajamohan Nair didakwa memberikan suap kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno senilai Rp1,9 miliar. Diduga, uang suap untuk meminta Handang membantu menyelesaikan masalah pajak PT. EK Prima Ekspor Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI