Polisi Dalami Kasus Penyalahgunaan Dana Yayasan Bachtiar Nasir

Kamis, 16 Februari 2017 | 20:28 WIB
Polisi Dalami Kasus Penyalahgunaan Dana Yayasan Bachtiar Nasir
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (10/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir. Ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemeriksaan terhadap Bachtiar merupakan penjadwalan ulang yang sebelumnya diagendakan, Senin (13/2/2017).

"Saya dengar sudah dilaksanakan pemeriksaan," kata Boy saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (16/2/2017).

Pemeriksaan Bachtiar untuk mendalami adanya dugaan penyalahgunaan uang melalui rekening yayasan tersebut. Diketahui, rekening yayasan itu untuk menampung dana umat dalam kegiatan aksi demonstrasi 11 November dan 2 Desember 2016 lalu untuk mendesak calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijebloskan ke penjara terkait kasus dugaaan penodaan agana

Baca Juga: Polisi Evaluasi Hasil Pemeriksaan Rizieq Cs Soal Kasus Makar

"Ada dugaan kaitannya dengan ini kan yayasan. Ada uang, ada penggunaan uang berkaitan yayasan dengan aktivitas pak Bachtiar. Berkaitan dengan aktivitas, berkaitan dengan penggunaan uang yang diterima yayasan," kata dia.

Namun, Boy belum bisa menjelaskan bagaimana adanya pengalihan dana yayasan yang diyakini termasuk dugaan pencucian uang. Sebab, kata dia, hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah penyidikan

"Itu dokumen penyidikan, hasilnya seperti apa saya tidak bisa jelaskan. Tidak bagus dibuka," kata dia.

Boy juya kembali tak mau menjawab ketika disinggung apakah Bachtiar berpeluang menjadi tersangka atau tidak dalam kasus tersebut. Dia hanya meminta awak media menunggu perkembangan dari penyidik.

"Lihat saja. tunggu saja pengumuman dari penyidik," katanya.

Baca Juga: Bachtiar Nasir Tegaskan Tak Ada Niat Makar di Demo Anti Ahok

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pegawai Bank BNI Syariah Islahudin Akbar.

Polisi menjerat Islahudin dengan Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI