Polisi menjerat Islahudin dengan Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi Dalami Kasus Penyalahgunaan Dana Yayasan Bachtiar Nasir
Kamis, 16 Februari 2017 | 20:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ikut Geruduk KPU, Eks Danjen Kopassus Soenarko Koar-koar Pemilu Curang: Kami Tak Sudi Dipimpin Penipu dan Perampok!
18 Maret 2024 | 15:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI