Suara.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar RI di Malaysia mengirim tim hukum ke penjara Selangor, Malausia, untuk mendampingi Siti Aishah yang diringkus Kepolisian Diraja Malaysia karena diduga terlibat pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Aishah merupakan perempuan yang lahir di Serang, Provinsi Banten.
"Sementara ini kami menemukan bahwa perempuan itu terkonfirmasi WNI. Karena itu sesuai dengan tugas KBRI, KBRI telah minta akses ke otoritas Malyasia untuk memastikan dapat memberikan pendampingan hukum dan memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak hukum," kata Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini.
Lalu mengatakan saat ini KBRI di Kuala Lumpur sedang berkoordinasi dengan otoritas Malaysia.
Aishah ditangkap polisi Malaysia pada Rabu (15/2/2017) malam. Sebelum itu, polisi telah menangkap perempuan berpaspor Vietnam. Mereka ditangkap dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam.
Kim Jong Nam diserang pada Senin (13/2/2017) ketika sedang berada terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Kemenlu RI tidak mau menjelaskan identitas Aishah secara rinci dengan alasan untuk menghormati proses hukum di Malaysia.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyidik masih menunggu konfirmasi dari Kepolisian Diraja Malaysia.
"Ya kami kan baru dengar berita. Ada mekanisme biasanya kalau warga negara kita tertangkap di luar, mereka akan minta konfirmasi," kata Boy di Polresta Tangerang, Banten.
Boy menambahkan sampai sore ini belum menerima keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia terkait kasus tersebut.
"Apakah itu warga negara kita dan sebagainya, mereka pasti akan berkoordinasi dengan KBRI dan kita. Nanti dari hasil koordinasi itu baru kita peroleh pasti. Yang jelas kedaulatan hukum negara Malaysia kita harus hormati," kata dia.