Jakarta Paling Banyak Ditemukan Pelanggaran Pilkada se-Indonesia

Kamis, 16 Februari 2017 | 19:06 WIB
Jakarta Paling Banyak Ditemukan Pelanggaran Pilkada se-Indonesia
Plt Gubernur DKI Sumarsono mengadakan pertemuan dengan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti, Pangdam Jaya Tedy Lhaksmana dan Kapolda Metro Jaya M. Iriawan, di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (7/2/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu merilis hasil temuan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017 terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dalam hasil temuan, DKI Jakarta tercatat terbanyak melakukan pelanggaran.

Tenaga Ahli Bawaslu Rikson H Nababan mencatat dugaan pelanggaran DKI Jakarta yakni aspek pertama Daftar Pemilih Tetap (DPT) terjadi di 26 TPS, kemudian permasalahan logistik di 18 TPS, Keterlibatan penyelenggaraan negara di 5 TPS, adanya politik uang di 8 TPS dan kesalahan prosedur terbanyak yakni di 40 TPS.

"Permasalahannya, pemilih salah TPS ada satu TPS, pemilih menggunakan c6 atau dokumen palsu 4 TPS, kehilangan hak pilih ada 22 TPS, pemiliih ganda tidak ada, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi sebanyak 7 TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahahaman KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) atas surat edaran 151 tahun 2017 ada 40 TPS dan TPS tidak sesuai standar pendirian atau berpindah sebanyak 2 TPS," ujar Rikson dalam jumpa pers hasil Pengawasan H-1 dan Hari H Pungut Hitung Pilkada Serentak 2017 di Media Center, Jalan M. H Thamrin, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Kata Rikson, Bawaslu juga menemukan adanya pelanggaran yang terjadi di Pilgub Banten. Ia menuturkan bahwa dugan pelanggaran terkait DPT sebanyak 29 TPS, logistik sebanyak 15 TPS, keterlibatan penyelenggara negara yakni ada di 5 TPS, Politik uang ada di 5 TPS dan permasalahan prosedur di 14 TPS.

Baca Juga: Megawati: PDIP Menang di 52 Pilkada Serentak

"Permasalahannya, pemilih salah TPS ada 1 TPS , pemilih menggunakan C6 orang lain atau dokumen ada di 1 TPS , kehilangan hak pilih atau C-6 tak diberikan dan surat suara kurang ada 23 TPS, pemilih ganda 1 TPS, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi 7 TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS akan surat edaran 151 terjadi di 14 TPS dan TPS tidak sesuai standar pendirian atau berpindah ada 4 TPS," kata dia.

Sementara itu dugaan pelanggaran Pilgub di Aceh yakni dugaan pelanggaran soal DPT ada di 11 TPS, logistik sebanyak 5 TPS, Keterlibatan penyelenggara negara di 2 TPS, adanya politik uang di 2 TPS, permasalahan prosedur di 5 TPS. Kemudian pelanggaran adanya pemilih yang menggunakan C-6 orang lain sebanyak 1 TPS, pemilih yang mencoblos lebih dari 1 x sebanyak 3 TPS, kehilangan hak pilih atau surat suara kurang ada di 5 TPS dan prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS atas surat edaran 151 tahun 2017 ada di 5 TPS.

Untuk Pilgub Bangka Belitung yakni dugaan pelanggaran DPT ada di 6 TPS, logistik ada di 3 TPS, keterlibatan penyelenggara negara ada di 5 TPS, adanya politik uang ada di 7 TPS dan permasalahan prosedur ada di 9 TPS.

"Pelanggaran lain pemilih salah TPS di 2 TPS, pemilih menggunakan C-6 orang lain sebanyak 1 TPS, kehilangan hak pilih atau surat suara kurang ada di 2 TPS, pemilih ganda ada 1 TPS, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi di 5 TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS atas surat edaran 151 tahun 2017 ada di 9 TPS dan TPS tidak sesuai standar pendirian atau berpindah ada di 2 TPS," ucap Rikson.

Lebih lanjut dugaan pelanggaran di Gorontalo yakni pelanggaran logistik yakni 1 TPS, keterlibatan penyelenggara negara ada di 3 TPS, adanya politik uang ada di 2 TPS dan permasalahan prosedur ada di 8 TPS.

Baca Juga: Fokus Pantau Pilkada Serentak, Jokowi Belum Jadwalkan Bersua SBY

Adapun pelanggaran lain di Gorontalo yakni pemilih salah TPS di 1 TPS, pemilih ganda ada 1 TPS, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi di TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS atas surat edaran 151 tahun 2017 ada di 8 TPS.

Kemudian di Sulawesi Barat ditemukan juga dugaan pelanggaran DPT sebanyak 3 TPS, keterlibatan penyelenggara negara ada di 1 TPS, adanya politik uang ada di 2 TPS dan permasalahan prosedur ada di 5 TPS.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran lain di Sulawesi Barat yakni pemilih ganda ada 2 TPS, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi di 1 TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS atas surat edaran 151 tahun 2017 ada di 5 TPS.

Ia menambahkan temuan lain dugaan pelanggaran di Papua Barat yakni dugaan pelanggaran DPT ada di 4 TPS, logistik ada di 5 TPS, keterlibatan penyelenggara negara ada di 2 TPS, adanya politik uang ada di 1 TPS dan permasalahan prosedur ada di 10 TPS.

"Pelanggaran lain pemilih menggunakan C-6 orang lain sebanyak 1 TPS, kehilangan hak pilih atau surat suara kurang ada di 2 TPS, pemilih ganda ada 1 TPS, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi di 1 TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS atas surat edaran 151 tahun 2017 ada di 10 TPS," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI