Suara.com - Tim advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat mengklaim menemukan pola sistematis yang diduga dilakukan KPUD Jakarta sehingga membuat sebagian calon pemilih bisa menggunakan hak pilih pada Rabu (15/2/2017).
"Pola-pola yang kami temukan, adanya warga masyarakat yang tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap). Padahal pada pemilu sebelumnya (mereka) ikut pemilu," kata ketua tim advokasi Taufik Basari dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Nasional Demokrat, Jalan R. P. Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).
Taufik kemudian menyontohkan kasus yang terjadi di tempat pemungutan suara.
"Di beberapa TPS, terjadi pola berupa diombang-ambingkanya para pemilih, diberikan penjelasan yang membingungkan, bertele-tele, tidak tegas, dan tidak dibantu dengan baik. Akhirnya waktu yang ditentukan habis," katanya.
Tim advokasi juga menerima laporan adanya petugas TPS yang sengaja bekerja lamban dalam menangani masalah di akhir waktu pencoblosan. Misalnya, ketika petugas mengetahui keterbatasan surat suara, mereka tidak tepat mengupayakan solusi agar pemilik suara bisa memberikan hak pilih.
"Adanya keberatan dari saksi pasangan calon untuk memberikan kesempatan para pemilih menggunakan hak pilihnya, dan itu artinya mendukung KPPS agar mempersulit para pemilih," kata Taufik.
Tim advokasi juga menemukan kasus perdebatan antara pemilih dan petugas KPPS atau saksi calon tertentu di sejumlah TPS. Namun, petugas tidak mencari jalan tengah atas perdebatan tersebut agar pemilik suara bisa memberikan hak pilih.
Menurut data tim advokasi Nasdem pelanggaran yang mereka sebut sistematis tersebut umumnya terjadi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Dari laporan yang kami dapat, paling banyak itu di Jakarta Barat, sama Jakarta Utara," kata Taufik.
Atas persoalan ini, Taufik meminta Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta untuk turun tangan dan menuntaskannya.
"Artinya, dibentuk tim, dicari buktinya, dan dikaji, lalu dianalisis, apakah ada pola sistematis yang terjadi, kemudian dicari pelanggaran apa yang terjadi, dan bila ada pihak yang diminta untuk bertanggungjawab, maka harus dicari," katanya.
Taufik juga meminta kepada KPUD segera mengganti petugas KPPS yang tidak bertanggungjawab karena menghilangkan hak konstitusional warga.
"Kami juga meminta agar KPU dan Bawaslu memberikan penjelasan terbuka terhadap hasil penyelidikan dan hasil evaluasi terkait dengan pelanggaran konstitusional ini. Kami juga minta perbaiki DPT, agar yang kemarin tidak bisa memilih, dapat memilih," katanya.
Pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran. Putaran kedua akan diselenggarakan pada 19 April 2017.
Pilkada akan diikuti dua pasangan yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan - Sandiaga Uno.