"Artinya, dibentuk tim, dicari buktinya, dan dikaji, lalu dianalisis, apakah ada pola sistematis yang terjadi, kemudian dicari pelanggaran apa yang terjadi, dan bila ada pihak yang diminta untuk bertanggungjawab, maka harus dicari," katanya.
Taufik juga meminta kepada KPUD segera mengganti petugas KPPS yang tidak bertanggungjawab karena menghilangkan hak konstitusional warga.
"Kami juga meminta agar KPU dan Bawaslu memberikan penjelasan terbuka terhadap hasil penyelidikan dan hasil evaluasi terkait dengan pelanggaran konstitusional ini. Kami juga minta perbaiki DPT, agar yang kemarin tidak bisa memilih, dapat memilih," katanya.
Pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran. Putaran kedua akan diselenggarakan pada 19 April 2017.
Pilkada akan diikuti dua pasangan yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan - Sandiaga Uno.