Suara.com - Tim advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat mengklaim menemukan pola sistematis yang diduga dilakukan KPUD Jakarta sehingga membuat sebagian calon pemilih bisa menggunakan hak pilih pada Rabu (15/2/2017).
"Pola-pola yang kami temukan, adanya warga masyarakat yang tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap). Padahal pada pemilu sebelumnya (mereka) ikut pemilu," kata ketua tim advokasi Taufik Basari dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Nasional Demokrat, Jalan R. P. Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).
Taufik kemudian menyontohkan kasus yang terjadi di tempat pemungutan suara.
"Di beberapa TPS, terjadi pola berupa diombang-ambingkanya para pemilih, diberikan penjelasan yang membingungkan, bertele-tele, tidak tegas, dan tidak dibantu dengan baik. Akhirnya waktu yang ditentukan habis," katanya.
Tim advokasi juga menerima laporan adanya petugas TPS yang sengaja bekerja lamban dalam menangani masalah di akhir waktu pencoblosan. Misalnya, ketika petugas mengetahui keterbatasan surat suara, mereka tidak tepat mengupayakan solusi agar pemilik suara bisa memberikan hak pilih.
"Adanya keberatan dari saksi pasangan calon untuk memberikan kesempatan para pemilih menggunakan hak pilihnya, dan itu artinya mendukung KPPS agar mempersulit para pemilih," kata Taufik.
Tim advokasi juga menemukan kasus perdebatan antara pemilih dan petugas KPPS atau saksi calon tertentu di sejumlah TPS. Namun, petugas tidak mencari jalan tengah atas perdebatan tersebut agar pemilik suara bisa memberikan hak pilih.
Menurut data tim advokasi Nasdem pelanggaran yang mereka sebut sistematis tersebut umumnya terjadi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Dari laporan yang kami dapat, paling banyak itu di Jakarta Barat, sama Jakarta Utara," kata Taufik.
Atas persoalan ini, Taufik meminta Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta untuk turun tangan dan menuntaskannya.