Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyidik masih menunggu konfirmasi dari Kepolisian Diraja Malaysia terkait penangkapan warga negara Indonesia yang dituduh terlibat kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
"Ya kami kan baru dengar berita. Ada mekanisme biasanya kalau warga negara kita tertangkap di luar, mereka akan minta konfirmasi," kata Boy di Polresta Tangerang, Banten, Kamis (16/2/2017).
Boy menambahkan sampai sore ini belum menerima keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia terkait kasus tersebut.
"Apakah itu warga negara kita dan sebagainya, mereka pasti akan berkoordinasi dengan KBRI dan kita. Nanti dari hasil koordinasi itu baru kita peroleh pasti. Yang jelas kedaulatan hukum negara Malaysia kita harus hormati," kata dia.
"Biasanya mereka mengabarkan. Sama kalau kita melakukan penahanan terhadap warga negara lain. Kita mengabarkan kepada keluarga dan kedutaan," Boy menambahkan.
Boy mengatakan proses administrasi kerjasama penegak hukum lintas negara butuh waktu.
"Proses surat menyurat butuh waktu dua atau tiga hari karena harus ada surat official letternya resmi. Kalau dengar berita cepat karena mereka rilis hari ini, kami semua tahu. Tapi berkaitan dengan administrasi butuh waktu," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Diraja Malaysia Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan aparat telah menangkap tersangka baru kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Tersangka berpaspor Indonesia bernama Siti Aishah.
Dikutip dari The Sun Daily, Aishah berusia 25 tahun berasal dari Serang, Banten. Dia lahir pada 11 Februari 1992.
"Dia kami tangkap hari Kamis, sekitar pukul dua dini hari. Kami berhasil mengidentifikasinya berdasarkan kamera pengintai di Bandara Internasional Kuala Lumpur," tutur Khalid.
Saat ini, polisi Malaysia masih memeriksa Aishah dan belum menghubungi otoritas Indonesia.
"Ya kami kan baru dengar berita. Ada mekanisme biasanya kalau warga negara kita tertangkap di luar, mereka akan minta konfirmasi," kata Boy di Polresta Tangerang, Banten, Kamis (16/2/2017).
Boy menambahkan sampai sore ini belum menerima keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia terkait kasus tersebut.
"Apakah itu warga negara kita dan sebagainya, mereka pasti akan berkoordinasi dengan KBRI dan kita. Nanti dari hasil koordinasi itu baru kita peroleh pasti. Yang jelas kedaulatan hukum negara Malaysia kita harus hormati," kata dia.
"Biasanya mereka mengabarkan. Sama kalau kita melakukan penahanan terhadap warga negara lain. Kita mengabarkan kepada keluarga dan kedutaan," Boy menambahkan.
Boy mengatakan proses administrasi kerjasama penegak hukum lintas negara butuh waktu.
"Proses surat menyurat butuh waktu dua atau tiga hari karena harus ada surat official letternya resmi. Kalau dengar berita cepat karena mereka rilis hari ini, kami semua tahu. Tapi berkaitan dengan administrasi butuh waktu," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Diraja Malaysia Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan aparat telah menangkap tersangka baru kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Tersangka berpaspor Indonesia bernama Siti Aishah.
Dikutip dari The Sun Daily, Aishah berusia 25 tahun berasal dari Serang, Banten. Dia lahir pada 11 Februari 1992.
"Dia kami tangkap hari Kamis, sekitar pukul dua dini hari. Kami berhasil mengidentifikasinya berdasarkan kamera pengintai di Bandara Internasional Kuala Lumpur," tutur Khalid.
Saat ini, polisi Malaysia masih memeriksa Aishah dan belum menghubungi otoritas Indonesia.