Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari laporan yang dibuat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar tentang kasus dugaan tindak pidana persangkaan palsu.
"Ini akan dipelajari dulu aspek hukumnya oleh penyidik. Apakah ini berdiri sendiri atau ini suatu hal yang berkaitan dengan perkara yang sudah inkrah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, dikutip dari Antara, Kamis (16/2/2017).
Menurut dia grasi yang diajukan oleh Antasari atas kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen berarti Antasari sudah mengakui perbuatannya.
"Kalau orang mohon grasi, artinya orang mengakui perbuatan yang dilakukan, maka itu dia minta pengampunan," katanya.
Antasari melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/2/2017).
Dalam laporan LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017, Antasari melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP.
Antasari juga melaporkan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan, dimana hal itu melanggar Pasal 417 KUHP.
Menurut dia seorang pejabat telah dengan sengaja menghilangkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan mendiang Nasrudin.
"Pasal 417 KUHP itu masalah perbuatan penguasa, pejabat yang ditunjuk dalam hal ini, yang menghilangkan baju korban. Menghilangkan, menghapus, semacamnya. Itu saya laporkan juga," kata Antasari.
Sementara terlapor dalam surat laporan tersebut tidak disebutkan namanya, melainkan hanya tertulis dalam penyelidikan.