Kapok, Mendagri Tak Pakai Hak Istimewa Terhadap Ahok

Kamis, 16 Februari 2017 | 15:31 WIB
Kapok, Mendagri Tak Pakai Hak Istimewa Terhadap Ahok
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kapok menggunakan hak istimewamya atau diskresi untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tjahjo mengaku sering kali kalah digugat oleh Kepala daerah yang dia berhentikan.

"Contoh diskresi saya, memberhentikan dengan tidak hormat gubernur dan bupati yang tertangkap tangan narkoba. Saya sampai sekarang terus digugat. Sampai ditingkat banding, kasasi, saya kalah terus, di tingkat pengadilan. Wong ini orang, belum diputus hukum kok sudah diberhentikan," katanya usai bertemu dengan pihak Ombudsman di Gedung Ombudsman RI, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Menurutnya, saat memberhentikan kepala daerah yang tertangkap tangan karena narkoba tersebut, pihaknya mempunyai barang bukti. Tetapi tetap saja kalah di Pengadilan.

Di kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok, di mana ada dakwaan alternatif yang dipasang Jaksa, dan belum dituntut dan diputuskan oleh majelis hakim pada pengadilan Jakarta Utara.

"Ini juga sama, kami melihat di alternatif dakwaan, itu hak kejaksaan.Memang ada yang mpertanyakan, apakah Mendagri tidak punya diskresi? Ini kan negara hukum, kalau kami mengeluarkan diskresi tanpa ada dasar hukumnya, yang menurut pandaagan Kemendagri tidak kuat, kami bisa digugat balik," kata Tjahjo.

Oleh karena itu, dia menegaskan, sebelum ada putusan pengadilan, atau aturan hukum lainnya yang kuat, maka dirinya tidak akan menonaktifkan Ahok dari jabatannya saat ini.

"Saya tetap berpegang, sebelum ada frm keyakinan. Kalau saya mengambil diskresi tanpa dasar yang kuat , kan saya, yang narkoba saja saya digugat kok," kata Tjahjo.

Setelah Ahok kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah melewati masa kampanye Pilkada 2017, banyak pihak mempermasalahkannya. Pasalnya, Ahok sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama, dan didakwa dengan Pasal alternatif dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Sementara, Pasal 83 Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, seorang Kepala Daerah yang tersangkut kasus pidana dapat langsung dinonaktifkan, jika dalam dakwaannya diancam minilam atau sekurang-kurangnya 5 tahun penjara.

Baca Juga: Ahok Gagal Menang Putaran Pertama, ACTA Langsung Makan-makan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI