Suara.com - Ketua Badan Hukum PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengatakan, tim hukum PDI Perjuangan menemukan sejumlah kejanggalan dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Diantara yang paling menonjol adalah soal pelarangan untuk menggunakan hak pilih.
"Jakarta Barat yang paling banyak, dengan demikian kita harus validasi dan kita juga sudah mempunyai bukti rekaman video walaupun amatir bahkan kalau bisa kita panggil Kelompok Panitia Pemungutan Suaranya itu," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Lebih jauh, anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, kejanggalan itu lantaran banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilih di sejumlah tempat pemilihan suara (TPS) dengan alasan surat suara yang kurang, atau waktu pemilihannya yang sudah habis.
"Ini yang harus kita sikapi, kenapa begini? Apa memang ada unsur kesengajaan atau kelalaian atau ketidakmampuan kan begitu. Karena ada ribuan bahkan ratusan ribu suara yang hilang dengan pemilih yang tidak bisa menggunakan haknya," kata dia.
Baca Juga: Agus Akui Kekalahan, PDI P: Contoh Figur Pemimpin yang Baik
Karenanya, PDI Perjuangan memprioritaskan masalah ini terlebih dahulu ketimbang membicarakan putaran kedua.
"Situasi ini harus kita perjuangankan, jadi kita belum membicarakan putaran kedua. Putaran kedua itu teknis," ujarnya.
Dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, PDI P melakukan koalisi bersama Golkar, Hanura dan Nasdem mengusung pasangan calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat.
Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, nama Ahok-Djarot berada di urutan teratas mengungguli pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
Baca Juga: Kalah Di TPS Sendiri, Djarot Bandingkan dengan TPS Sandi dan Agus