Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan para pekerja harian lepas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (pasukan oranye) yang diputus kontrak kerjanya oleh pemerintah Jakarta dapat kembali dipekerjakan jika mereka punya catatan kinerja yang baik.
"Saya belum dapat laporan. Tapi prinsipnya kalau kerja bagus semua pasti diperpanjang," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2017).
Ahok yang kini maju lagi menjadi calon gubernur periode 2017-2022 menambahkan ada peraturan yang mengatur tentang masa kerja pasukan orange.
"Kan memang secara peraturan APBD, PPSU (petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) semua kontraknya cuma satu tahun. Kalau dia bagus ya diperpanjang," kata Ahok.
Sebelumnya, 14 perwakilan pasukan orange dari Jatinegara, Jakarta Timur, yang kontrak kerjanya diputus mendatangi markas kampanye Ahok-Djarot Saiful Hidayat. Mereka keberatan dengan pemutusan kontrak kerja yang dianggap tidak fair.
Anggota pasukan oranye bernama Suaji (51) mengatakan pemutusan kontrak kerja dilakukan secara sepihak.
"Tujuan kami mau ngadu. Kami ingin minta supaya bisa dipekerjakan kembali. Kami mau minta agar petugas yang lama-lama dipertahankan. Masa yang orang-orang baru saja yang dipekerjakan," kata Suaji ketika itu.
"Saya belum dapat laporan. Tapi prinsipnya kalau kerja bagus semua pasti diperpanjang," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2017).
Ahok yang kini maju lagi menjadi calon gubernur periode 2017-2022 menambahkan ada peraturan yang mengatur tentang masa kerja pasukan orange.
"Kan memang secara peraturan APBD, PPSU (petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) semua kontraknya cuma satu tahun. Kalau dia bagus ya diperpanjang," kata Ahok.
Sebelumnya, 14 perwakilan pasukan orange dari Jatinegara, Jakarta Timur, yang kontrak kerjanya diputus mendatangi markas kampanye Ahok-Djarot Saiful Hidayat. Mereka keberatan dengan pemutusan kontrak kerja yang dianggap tidak fair.
Anggota pasukan oranye bernama Suaji (51) mengatakan pemutusan kontrak kerja dilakukan secara sepihak.
"Tujuan kami mau ngadu. Kami ingin minta supaya bisa dipekerjakan kembali. Kami mau minta agar petugas yang lama-lama dipertahankan. Masa yang orang-orang baru saja yang dipekerjakan," kata Suaji ketika itu.