Pembunuhan Nasrudin, Bareskrim Proses Laporan Antasari

Rabu, 15 Februari 2017 | 14:06 WIB
Pembunuhan Nasrudin, Bareskrim Proses Laporan Antasari
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama adik mendiang Nasruddin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, saat jumpa pers usai memberikan laporan terkait kasus SMS gelap tahun 2011 lalu, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sehari menjelang pilkada Jakarta, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar melaporkan dugaan rekayasa kasus pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Setelah itu, Antasari buka-bukaan perihal kasusnya di gedung Bareskrim Polri. Antasari menuding mantan presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengetahui adanya rekayasa kasus yang menjeratnya. Antasari mengatakan sebelum ditangkap polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan, Yudhoyono mengutus CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (sekarang Ketua Umum Partai Perindo) datang ke rumah Antasari untuk meminta agar KPK jangan menahan menahan besan Yudhoyono, Aulia Pohan.

Yudhoyono membantah menjadi inisiator kasus Antasari. Yudhoyono menduga ada aktor politik di belakang Antasari sehingga dia mengatakan demikian. Yudhoyono meyakini langkah tersebut bertujuan untuk merusak nama baiknya dan anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono, yang ikut pilkada Jakarta.

Menanggapi itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto tidak mau terlibat dalam polemik.

"Kami nggak lihat ini politis atau tidak. Dari sisi hukum saja. Fakta-fakta yang kami dapat," kata Ari di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017).

Ari mengatakan penyidik telah menerima laporan Antasari. Selanjutnya, penyidik akan mendalami laporan Antasari terkait sangkaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menghilangkan barang bukti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 318 KUHP jo Pasal 417 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

"Intinya terima laporannya, kami tindaklanjuti dengan pendalaman, kita diskusi dulu apa sih maksud laporan ini," kata dia.

Ari mengatakan setelah mendalami laporan, polisi akan meminta keterangan Antasari sebagai pelapor.

"Nanti kita minta keterangan yang bersangkutan (Antasari) yang melaporkan, apa maksud laporannya, buktinya apa, baru sampai situ," kata dia.

Semalam, Yudhoyono menuding ada aktor politik yang telah merancang langkah Antasari.

"Ini direncanakan, tidak muncul tiba-tiba oleh Antasari dan aktor-aktor politik yang ada di belakangnya. Tujuan dan sasarannya jelas. Siapapun tahu, agar nama SBY, nama Agus (Agus Harimurti Yudhoyono, rusak, tercoreng. Akhirnya yang diharapkan dalam pilkada DKI yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan esok," kata Yudhoyono dalam konferensi pers di Mega Kuningan Timur VII, nomor 26, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017) malam.

Yudhoyono menilai skenario tersebut untuk mengalahkan Agus dan Sylviana Murni sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta periode 2017-2022.

"Saya dari hati yang paling dalam, saya katakan, ini luar biasa, politik. Luar biasa negara kita sekarang ini. Setelah sejak November (2016, saya SBY terus diserang, dihancurkan nama baik saya. Tujuannya agar elektabilitas Agus-Sylvi drop dan menurun dan kemudian kalah di pilkada. Tapi nampaknya masih belum puas. Karena harus menghancurkan SBY, AHY di jam-jam terakhir sebelum pemungutan suara," kata Yudhoyono.

Yudhoyono menegaskan bahwa akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi tuduhan Antasari.

"Saya tidak tahu kapan dan bagaimana cara keadilan Allah, Tuhan, itu datang. Sekarang gini, sepertinya selalu membenarkan yang kuat dan bukan perkuat kebenaran. Saya tidak tahu apakah saudara-saudara pers juga berani memperkuat kebenaran atau juga selalu membenarkan yang kuat," kata Yudhoyono.

"Saudara Antasari tuduh saya sebagai inisiator kasus hukumnya, seolah dia tidak salah dan hanya jadi korban," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI