Mensesneg Pastikan Grasi Antasari Tak Bermuatan Politik

Rabu, 15 Februari 2017 | 12:37 WIB
Mensesneg Pastikan Grasi Antasari Tak Bermuatan Politik
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama adik mendiang Nasruddin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, saat jumpa pers usai memberikan laporan terkait kasus SMS gelap tahun 2011 lalu, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan bahwa grasi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar sesuai Undang-Undang dan melalui saran dari Mahkamah Agung.

Hal ini ditegaskan Pratikno menjawab tudingan mantan presiden sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebut pemberian grasi kepada Antasari oleh Jokowi bermotif politik.

"Mengenai pertanyaan prihal pemberian grasi kepada saudara Antasari saya ingin tegaskan, Presiden itu merujuk kepada sebagaimana diperintahkan konstitusi. ‎Jadi kalau anda baca UUD, presiden dalam memberikan grasi itu harus memperhatikan, mempertimbangkan Mahkamah Agung. Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden," kata Pratikno kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Pratikno pun tampak memegang dokumen-dokumen terkait pemberian grasi Antasari tersebut‎. Dia menambahkan, selain melalui pertimbangan MA, Presiden juga telah meminta pertimbangan dari Jaksa Agung, Menko Polhukam dan Menkum HAM dalam pemberian grasi itu.

Baca Juga: PDIP Persilakan Antasari Azhar Jika Ingin Gabung

"Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan tersebut, yang isinya adalah pantas diberi grasi. Atas rujukan itu presiden memberikan grasi," ujar dia.

Maka dari itu, Pratikno meminta kepada semua pihak, termasuk SBY agar tidak mengait-ngaitkan pemberian grasi tersebut dengan situasi politik dalam Pilkada DKI.

"Saya kira jangan dihubung-hubungkan. Ini dengan apa, agenda apa. Jadi kami sudah merujuk kepada proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD kiita. Jadi itu saja, clear," tegas dia.

Dia menambahkan, bahwa grasi Antasari ini bukan yang pertama diberikan Jokowi. Sebelumnya ada ratusan grasi yang diberikan Jokowi.

"Ini bukan grasi pertama, ada ratusan grasi diberikan presiden. Jadi jangan dihubung-hubungkan terus dengan Istana. Kita kembalikan saja secara proporsional, bahwa grasi diberikan dengan biasa," tandas dia.

Baca Juga: SBY Akan Laporkan Antasari Azhar ke Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI