Angelina, Jessica, dan Siti Masih Bisa Pilih Cagub Jakarta

Rabu, 15 Februari 2017 | 12:23 WIB
Angelina, Jessica, dan Siti Masih Bisa Pilih Cagub Jakarta
Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas II A Jakarta Ika Yusanti mengatakan tiga warga binaan: Angelina Sondakh, Jessica Kumala Wongso, dan Siti Fadhilah Supari tidak terdaftar dalam aftar pemilih tetap di tempat pemungutan suara 95.

Ika menuturkan ketiga warga binaan belum terverifikasi di dalam DPT dan sekarang masih diproses. Ika mengatakan setelah proses selesai, Angelina, Jessica, dan Siti, dapat menggunakan hak pilih di pilkada Jakarta sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

"Ketiganya masih bisa menggunakan hak pilihnya jika mampu menunjukkan KTP sebagai warga DKI Jakarta. Nanti akan diberikan waktu memilih menurut daftar pemilih tetap tambahan," ujar Ika di TPS 95, Rumah Tahanan Kelas II A, Kelurahan Pondok Bambu.

Angelina merupakan anggota Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi. Siti merupakan mantan menteri kesehatan yang juga terjerat kasus korupsi. Sedangkan Jessica terjerat kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Ika mengatakan TPS khusus warga binaan ini tercatat 157 orang yang terdaftar.

"Dari 157 orang itu, 13 orang warga binaan sudah bebas. Dengan demikian ada 144 warga binaan yang hari ini dipastikan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Jakarta 2017," kata dia.

Ika menambahkan pada Desember 2016 sebenarnya mengajukan 547 nama warga binaan yang memiliki KTP Jakarta, namun tak semua terverifikasi.

"Dari jumlah itu, pihak lapas hanya dapat menunjukkan NIK dari 157 warga binaan. Dengan demikian, hanya ada 157 warga binaan yang terdaftar dalam DPT di TPS 95," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI