Terlibat "Black Campaign", Oknum Polisi Diamankan Warga

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2017 | 12:19 WIB
Terlibat "Black Campaign", Oknum Polisi Diamankan Warga
Ilustrasi diborgol [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Cimahi mengamankan seorang oknum aparat kepolisian karena dugaan lakukan black campaign (kampanye hitam) pada Pilkada Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (15/2/2017). Sang oknum diamankan di Posko Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Mapolres Cimahi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan total ada dua orang yang diamankan oleh polisi terkait aksi kampanye hitam.

"Tadi pagi, telah diamankan dua orang ya. Satu anggota Polri inisial Y dan satu lagi warga biasa inisial R. Telah diamankan di Gakumdu. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pemeriksaan kampanye hitam," kata Yusri seperti dikutip dari Antara, hari ini.

Menurut Yusri, dua orang tersebut diamankan masyarakat saat membagikan selebaran atau brosur yang berisi hinaan atau menjelekkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi nomor urut satu (Atty Suharty-Achmad Zulkarnain).

Baca Juga: Gunakan Hak Pilih di TPS 79, Ketua MPR: Saya Kira Dua Putaran

"Jam 02.30 pagi, mereka terlihat oleh beberapa masyarakat menyebarkan atau melemparkan selebaran berisi kejelekan salah satu paslon kepada masyarakat. Lalu dikejar, kemudian jam 5 pagi diserahkan oleh masyarakat ke Gakumdu Polres Cimahi," kata dia.

Yusri menambahkan, kedua pelaku menyimpan selebaran tersebut di dalam sebuah tas ransel.

Oknum polisi yang menjadi pelaku kampanye hitam Pilkada Kota Cimahi, kata Yusri, diketahui merupakan salah seorang ajudan dari pasangan calon lainnya yang bertarung dalam Pilkada Kota Cimahi 2017.

"Sampai saat ini mereka masih kita periksa, akan kita proses karena ada larangan untuk melaksanakan kampanye gelap oleh pasangan calon lainnya," kata dia.

Kedua pelaku kampanye hitam tersebut, kata Yusri, bisa dijerat dengan pasal 71 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Apes, Waktunya Nyoblos, TPS di Daerah Ini Terendam Banjir

"Di mana, ada larangan untuk melakukan kampanye gelap. Sanksinya sesuai UU tersebut, paling cepat satu bulan, paling lama lima bulan (penjara). Ini yang dikenakan kepada kedua orang tersebut," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI