Hitung Cepat Pilkada DKI Baru Boleh Disiarkan Pukul 13.00

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2017 | 04:07 WIB
Hitung Cepat Pilkada DKI Baru Boleh Disiarkan Pukul 13.00
Debat ketiga Pilkada DKI Jakarta kembali digelar oleh KPU DKI di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (10/2/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio di wilayah DKI Jakarta agar menayangkan hasil hitung cepat paling cepat pukul 13.00 WIB. Jika ada pelanggaran, KPID bakal memberikan sanksi tegas.

"Berdasarkan Peraturan KPU, program quick count atau hitung cepat baru boleh ditayangkan setelah pemungutan suara di TPS selesai di seluruh wilayah yang bersangkutan. Jadi, paling cepat sekitar pukul 13.00 WIB," kata Komisioner KPID DKI Jakarta, Muhammad Sulhi melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Menurut Muhammad Sulhi, batas waktu pukul 13.00 WIB ini juga sudah disepakati Gugus Tugas Pengawasan Pilkada yang beranggotakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kata dia, batas awal penayangan hitung cepat dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

"Jakarta sebagai ibu kota negara diperkirakan tidak akan mengalami banyak hambatan teknologi komunikasi dan transportasi, sehingga penayangan quick count sudah bisa dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Saat itu pemungutan suara di seluruh wilayah ibu kota diperkirakan sudah selesai," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Gara-gara Merasa Si Kuat Injak Si Lemah, SBY Disuruh ke On Clinic

Sulhi juha mengapreasi media penyiaran yang sejauh ini sudah menunjukkan profesionalismenya dalam peliputan Pilkada DKI. Dia bilang, tanpa peran media, tak mungkin Pilkada DKI bisa semeriah ini.

"Tentu tak ada gading yang tak retak. Sejumlah pelanggaran ada dan kami temukan, kami klarifikasi, serta kami keluarkan surat peringatan atau teguran. Namun sejauh ini, sebatas bukti pemantauan dan pengaduan masyarakat yang masuk, tidak ada pelanggaran signifikan dilakukan lembaga penyiaran," kata dia.

KPID DKI berharap, lembaga penyiaran ke depan dapat terus mempertahankan profesionalisme mereka dalam liputan pilkada, dengan selalu memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan ketakberpihakan.

"Dan yang penting, sebagai media mainstream, jangan terjebak hoax," ucapnya. [Antara]

Baca Juga: Merasa Dizalimi, SBY: "Saya Percaya Keadilan Allah Akan Datang"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI