Kejagung Tahan 2 TSK Kasus Korupsi TVRI

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2017 | 00:07 WIB
Kejagung Tahan 2 TSK Kasus Korupsi TVRI
Kejaksaan Agung (Kejagung) gelar upacara Hari Bakti Adhyaksa ke 56 yang bertempat di lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2017). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan program siap siar LPP TVRI pada paket kartun animasi anak dan paket FTV anak-anak tahun anggaran 2012. Penahanan dilakukan pada Selasa (14/2/2017) malam.

"Dua tersangka ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan terhitung dari 14 Februari 2017 sampai 5 Maret 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta.

Kedua tersangka itu adalah Hendrik Handoko, rekanan atau kuasa Direktur PT A Man Internasional dan Ludi Erisetiawan Kusuma.

Kapuspenkum menyebutkan Kejagung menahan kedua tersangka itu dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Merasa Dizalimi, SBY: "Saya Percaya Keadilan Allah Akan Datang"

"Kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi itu mencapai angka Rp2 miliar," katanya.

Sementara itu, penyidik sampai sekarang telah memeriksa sebanyak 21 saksi. Menurut M Rum
Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. [Antara]

REKOMENDASI

TERKINI