Kronologis Kasus Chappy Hakim Vs Mukhtar Tompo

Selasa, 14 Februari 2017 | 19:14 WIB
Kronologis Kasus Chappy Hakim Vs Mukhtar Tompo
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Hanura, Mukhtar Tompo, datang melaporkan Dirut PT Freeport Indonesia, Chappy Hakim, ke Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (14/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura Mukhtar Tompo resmi melaporkan Direktur Utama PT. Freeport Indonesia Chappy Hakim ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (14/2/2017). Dia melaporkan kasus dugaan tindakan Chappy dalam rapat dengar pendapat di DPR pada Kamis, 9 Februari 2017.

"Iya, saya sudah melaporkan secara langsung tindakan Chappy Hakim yang membuat saya dipermalukan. Kemudian juga diancam, ketiga penghinaan buat saya sebagai anggota parlemen pasal yang dikenakan ada beberapa," kata Mukhtar di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Mukhtar kemudian menjelaskan kronologis kejadiannya. Ketika itu, peristiwa terjadi di ruang rapat Komisi VII DPR, Senayan. Kejadiannya usai rapat kerja dengan mitra kerja Komisi VII.

Usai rapat, Mukhtar mendatangi Chappy untuk berjabat tangan. Ternyata, kata dia, Chappy enggan berjabat tangan dengan Muktar.

"Saat selesai rapat saya menghampiri beliau assalamualaikum, Pak Jenderal lalu tangan saya ditepis pas mau salaman. Dia juga menunjuk tangannya kepada saya dan bicara dengan keras," ujar Mukhtar.

Mukhtar kemudian mengulangi ucapan Chappy kala itu. "Kau jangan macam-macam, siapa yang tidak konsisten. Itu dengan suara yang keras. sambil langsung meninggalkan saya."

Mukhtar menepis informasi yang menyebutkan ada pemukulan.

"Tidak ada pemukulan, saya klarifikasi tidak ada pemukulan. Yang ada penunjukan kepada saya dan bicara dengan keras," ujar Tampo.

Laporan Mukhtar diterima Bareskrim dengan nomor laporan LP/168//II/2017/ Bareskrim. Chappy dilaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dan atau pencemaran nama baik dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP dan atau 315 KUHP selanjutnya 368 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI