Suara.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan lebih baik Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengajukan Hak Angket 'Ahok Gate' untuk saat ini.
Dia beranggapan, sebelum mengajukan Hak Angket, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan DPR untuk meminta penjelasan terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta yang menjadi alasan digulirkannya Hak Angket ini. DPR beranggapan pelantikan ini melanggar undang-undang
"Saya tidak sependapat angket sekarang," kata Zulkifli di DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Menurutnya, untuk masalah ini bisa ditanyakan saat Komisi II melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Sehingga, sambungnya, pengajuan Hak Angket ini tidak terkesan emosional.
Baca Juga: Pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate' Akan Dibacakan di Paripurna
"Jadi Raker dulu, nanti jawaban menteri apa. Kalau nggak puas kan bisa ditanya lagi atau apa langkah selanjutnya. Tapi tanya dulu. Jangan belum ditanya kita sudah mendahului, lompat (ke angket)," ujarnya.
Meski demikian, dia tidak memberikan perintah lebih lanjut ke Fraksi terkait adanya 18 orang Anggota Fraksi PAN yang ikut dalam tanda tangan pengajuan Hak Angket ini. Menurutnya, tidak ada masalah dari ke-18 orang tersebut.
"(Jadi) nggak ada cabut mencabut (tanda tangan). Nanti akan dijelaskan dalam pendapat fraksi (di Paripurna)," kata Anggota Komisi I DPR ini.