Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan, rapat pimpinan DPR memutuskan untuk memasukan agenda pembacaan surat pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate' pada Rapat Paripurna terdekat.
"Paripurna terdekat pada tanggal 23 atau 24 (Februari). Bisa saja saat penutupan rapat paripurna (24/1/2017) kita bacakan," kata Fadli di DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Fadli menerangkan, surat ini nanti akan diberikan persetujuan dilanjutkan atau tidak. Keputusannya nanti akan dibahas dalam rapat paripurna ini.
"Nanti musyawarah, bisa saja vooting," kata Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini.
Baca Juga: PDIP Mulai Lobi Sikapi Hak Angket 'Ahok Gate'
Kemarin, 90 orang dari empat Fraksi, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional, mengajukan Hak Angket 'Ahok Gate' ke pimpinan DPR. Usulan ini diterima oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Pengajuan Hak Angket ini dikarenakan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri melakukan pelanggaran hukum karena melantik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Pelantikan ini dianggap melanggar hukum karena dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepala daerah harus diberhentikan sementara ketika menjadi terdakwa pidana 5 tahun penjara.