Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Indonesia untuk melaporkan calon wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Wakil Ketua ACTA Ali Lubis menilai pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh Ahok dilakukan saat serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas Plt Gubernur Sumarsono ke Gubernur Petahana Ahok, di Balaikota DKI Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Pada acara itu, Ahok berbicara "pilih orang berdasarkan agama melawan konstitusi".
"Kami menganggap pernyataan Ahok itu telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang Pilkada. Secara garis besar itu mengatur bahwa gubernur dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain," kata Ali Lubis di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Ali Lubis mengatakan pernyataan Ahok itu tidak tepat dilontarkan di Balaikota Jakarta. Tidak hanya itu, saat ini beliau juga sedang dalam masa tenang dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas kampanye.
"Yang lebih memprihatinkan Ahok mengatakan itu bukan di forum kampanye, tapi di Balaikota DKI yang seharusnya steril dari aktivitas kampanye. Balaikota adalah fasilitas milik pemerintah yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan salah satu calon," tambah Ali.
Oleh karena itu, Ali meminta kepada Bawaslu segera menindaklanjuti laporan dari ACTA. Bahkan, ia meminta agar calon gubernur DKI nomor urut dua itu segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kami berharap Bawaslu bisa menerima dan menindaklanjuti laporan kami ini dengan terlebih dahulu manggil Ahok. Jangan sampai ada perlakuan istimewa terhadap Ahok," ujarnya
Sebelumnya, ACTA juga melapor ke Ombudsman Republik Indonesia soal adanya dugaan maladministrasi soal terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang belum diberhentikan untuk sementara dari jabatan gubernur Jakarta.
Baca Juga: GNPF Beri Bukti Tambahan ke Pengadilan, Pengacara Ahok: Tak Bisa