GNPF Beri Bukti Tambahan ke Pengadilan, Pengacara Ahok: Tak Bisa

Selasa, 14 Februari 2017 | 17:45 WIB
GNPF Beri Bukti Tambahan ke Pengadilan, Pengacara Ahok: Tak Bisa
Tim Advokasi GNPF MUI, M. Kamil Pasha [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siang tadi, Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI menyerahkan berkas berisi bukti tambahan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama ke Pengadilan Jakarta Utara.

Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan penyerahan bukti tambahan tidak diperkenankan lagi ketika proses hukum telah berjalan.

"Jadi semuanya itu harus melalui JPU. Semua alat bukti yang memang sudah di P21. Tidak bisa diajukan alat bukti baru. Ya kan itu merugikan, pembelaan terdakwa. Jadi apa yang dilakukan Itu harus disampingkan. Semua sudah dinyatakan P21 dilimpahkan ke pengadilan. Yang boleh diajukan oleh JPU , itu yang sudah diajukan dalam berkas perkara," kata Trimoelja kepada Suara.com.

Trimoelja keberatan dengan langkah Tim Advokasi GNPF MUI.

"Jelas keberatan, tidak sesuai prosedur. Cara membuktikan dakwaan di persidangan semua itu, harus melalui jaksa penuntut umum," ujar Trimoelja.

Menurut Trimoelja langkah tersebut merupakan salah bentuk intervensi terhadap majelis hakim yang sedang menangani kasus perkara dugaan penodaan agama. Sidang telah memasuki agenda kesepuluh.

"Ya jelas itu intervensi. Oleh pengadilan harus dikesampingkan tidak prosedural, tidak begitu cara pembuktiannya," ujar Trimoelja.

Ketika menyerahkan bukti tambahan tadi, anggota Tim Advokasi GNPF MUI, M. Kamil Pasha, mengatakan:

"Kami melampirkan surat kepada Ketua PN Jakarta Utara sekaligus ketua majelis hakim yang menengahi perkara Ahok. Bukti - bukti yang menunjukkan bahwa Ahok melakukan pengulangan penodaan agama Islam baik di dalam persidangan maupun di luar."

Bukti yang mereka miliki, antara lain berita media massa dan rekaman video.

"Untuk bukti berita ada 17 poin berita. Ada empat video. Untuk rekaman video nanti kami susulkan," ujar Kamil.

Pernyataan Ahok yang dijadikan alat bukti disampaikan dalam rapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 12 Oktober 2015.

"Dia (Ahok) mengatakan 'saya bingung gitu, masa sih ada duit buat cari tanah mau beli rumah nggak bisa. Pasangin Wifi. Jadi kan bisa tuh sama si marbotnya. Ada passwordnya dong Wifi. Ya nggak? Surat Al Maidah 51. Kata apa yang dipilih buat password? Kafir hehehe. Jangan jadikan Nasrani, Yahudi jadi pemimpinmu.' Perbuatan Ahok itu yang mengolok-olok surat Al Maidah Ayat 51 untuk dijadikan Wifi dan password merupakan tindak pidana," ujar Kamil.

Kutipan pidato Ahok ketika serah terima jabatan gubernur dengan pelaksana tugas gubernur Sumarsono di Balai Kota pada Sabtu (11/2/2017) juga jadi barang bukti.

"Masyarakat juga disebut menjadi sasaran dengan mengecam mereka sebagai para pemilih yang bertentangan dengan konstitusi. Hal itu disampaikan Ahok saat aktif kembali menjadi Gubernur DKI pada tanggal 11 Februari 2017 di Balai Kota, Jakarta Pusat," Kamil menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI