Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama baru bisa diberhentikan sementara dari jabatannya setelah jaksa penuntut umum kasus penodaan agama mengajukan tuntutan.
Tjahjo mengatakan, keputusan Mendagri ini bersifat final sehingga segala polemik sah atau tidaknya pelantikan kembali Ahok, Sabtu (11/2) pekan lalu bisa dihentikan.
"Saya sebagai pemerintah yang mengambil keputusan diberhentikan sementara atau tidak. Menurut saya, hal itu harus menunggu tuntutan dari JPU di pengadilan, "ujar Tjahjo di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Ia mengatakan, menunggu tuntutan JPU berperan penting untuk menentukan diberhentikan atau tidaknya AHok. Sebab, jika JPU menuntut Ahok hukuman penjara di bawah lima tahun, maka Ahok tak perlu diberhentikan sementara.
Baca Juga: Gagal Lobi, Antasari Sebut Hary Tanoe Takut Ditendang dari Cikeas
"Dalam surat dakwaan yang kami dapatkan, JPU masih menggunakan sejumlah pasal alternatif. Nah, di antara pasal itu, ada yang bisa menyebabkan Ahok dituntut lima tahun penjara ada yang kurang, tergantung bagaimana di pengadilan nanti. Jadi harus ditunggu,” tuturnya.
Tjahjo menuturkan, dirinya sudah pernah tidak memberhentikan seorang kepala daerah yang berstatus tersangka, karena ancaman hukumannya hanya dua tahun.
Meski begitu, Tjahjo mengakui pernah memberhentikan seorang kepala daerah dengan kasus yang berbeda.
"Karena mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan secara otomatis ditahan. Sebagai perbandingan, kalau tersangkut masalah dengan KPK, itu sudah pasti dutuntut lebih dari lima tahun. Jadi otomatis diberhentikan sementara,” jelasnya.