Suara.com - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura Mukhtar Tompo melaporkan Direktur Utama PT. Freeport Indonesia Chappy Hakim ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (14/2/2017). Dia melaporkan kasus dugaan tindakan kasar Chappy dalam rapat dengar pendapat di DPR pada Kamis, 9 Februari 2017
"Ini kami mau melaporkan kejadian pada hari Kamis kemarin di Komisi VII DPR, nanti kami laporkan dulu, selengkapnya nanti ya," kata salah satu pengacara Mukhtar, Krishna Murti, di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Chappy membantah memukul Mukhtar. Namun, dia tetap meminta maaf atas insiden yang terjadi usai rapat.
Menurut keterangan Chappy ketika itu, usai rapat, Muhktar menghampirinya. Lalu, Chappy bertanya mengenai tanggapan yang menyebutkan perusahaannya tidak konsisten dan Mukhtar diminta membuktikan.
"Saya sangat menghargai Komisi VII DPR atas masukan dan pertanyaan konstruktif yang diajukan para anggota dewan,” katanya.
Chappy mengatakan polemik setelah rapat dengan Komisi VII merupakan hal yang tidak diinginkan pihak manapun.
"Saya berharap dapat terus bekerja sama dan berkontribusi kepada seluruh pemangku kepentingan di Papua dan Indonesia,” katanya.
Mukhtar menilai Chappy menunjuk dengan kasar ke arah dada Mukhtar sambil membentak.
Mukhtar menduga peristiwa ini bermula dari cuitannya di Twitter mengenai pembangunan smelter yang dianggapnya tidak serius, lalu membuat Chappy marah. Mukhtar menilai Freeport tidak berniat membangun smelter, indikasinya terus menunda.