Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyampaikan surat permintaan fatwa terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan status terdakwa kepada Mahkamah Agung (MA).
Dia mengaku ingin menyampaikan langsung sendiri kepada Ketua MA Hatta Ali. Namun tidak bisa, lantaran lembaga peradilan tertinggi tersebut tengah ada sidang paripurna ia hanya menyerahkan surat itu ke Sekretariat.
"Tadi pagi saya mau menyampaikan langsung kepada Bapak Ketua MA, tapi beliau sedang ada paripurna MA, maka surat saya tinggalkan ke Sekretariat," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Pemerintah meminta fatwa dari MA atas keputusannya sebagai Mendagri yang tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI yang saat ini tengah menjalani perkara hukum sebagai terdakwa dugaan penodaan agama. Kebijakannya itu menimbulkan pro dan kontra yang menjadi polemik berkepanjangan.
Baca Juga: PDIP Mulai Lobi Sikapi Hak Angket 'Ahok Gate'
"Intinya kami meminta keluarkan fatwa MA terkait apakah kebijakan yang saya ambil kemudian munculnya beberapa pendapat yang berbeda maupun sama. Saya menghargai itu semua, maka kami mengajukan fatwa ke MA," ujar dia.
Dia mengaku surat permohonan pengajuan fatwa MA yang ia sampaikan diterima dengan baik. Seperti diketahui, kebijakan Mendagri yang tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI menimbulkan polemik.
Sejumlah pihak meminta Mendagri untuk nonaktifkan Ahok karena telah menjadi terdakwa. Namun Tjahjo bersikukuh tidak melakukan itu dengan alasan Ahok tidak ditahan dan belum memiliki keputusan hukum tetap dengan dasar tafsiran undang-undang.