Usai Buka Kartu Sebut SBY, HT, Aulia, Antasari Azhar Siap Mati

Selasa, 14 Februari 2017 | 14:58 WIB
Usai Buka Kartu Sebut SBY, HT, Aulia, Antasari Azhar Siap Mati
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama adik mendiang Nasruddin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, saat jumpa pers usai memberikan laporan terkait kasus SMS gelap tahun 2011 lalu, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah bebas murni dari kasus pembunuhan terhadap Direktur PT. Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar "buka kartu" di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Antasari mengaku sudah siap mati setelah buka-bukaan, hari ini.

"Setelah saya ngomong hari ini, selesai saya bicara hari ini, besok saya mati saya siap kok," katanya.

Antasari mengatakan jika dia tidak bicara ke publik, maka kasusnya akan terus menjadi rahasia. Dia ingin publik tahu siapa sebenarnya di balik kasusnya.

"Ya, itu tolong cermat itu, tapi saya harus bicara ini, karena kalau saya nggak bicara ini ,besok saya mati, terus jadi misteri kan, ini saya bicara," katanya.

Dalam konferensi pers, dia menyebut-nyebut nama mantan presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam kasus yang menyeret Aulia Pohan.

"Untuk apa waktu itu anda (SBY) menyuruh Hary Tanoe, nama lengkapnya siapa? (Tanoesoedibjo), datang ke rumah saya malam-malam (dalam jabatan saya) sebagai ketua KPK. Apakah masih bisa kita katakan, tadi anda sebut siapa itu? SBY tidak intervensi perkara, ini bukti untuk tidak menangani, tidak menahan Aulia Pohan. Tapi saya tidak lakukan. Terus katakan semua petinggi penegak hukum, Antasari liar, liar, sudah tidak bisa dikendalikan lagi, proses, akhirnya ini yang terjadi," kata Antasari.

Aulia Pohan merupakan ayah dari Annisa Pohan -- calon gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono. Aulia Pohan adalah besan Yudhoyono. Aulia ditangkap KPK pada tahun 2009 terkait kasus aliran dana Bank Indonesia.

Aulia Pohan divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 4,5 tahun. Namun, Mahkamah Agung kemudian meringankan hukuman mantan Deputi Gubernur BI itu menjadi tiga tahun.

Aulia dianggap bersalah karena menyetujui pengambilan uang Rp100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia lewat Rapat Dewan Gubernur BI. Selain Aulia, tiga pejabat BI lainnya juga disangkakan hal yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI