Suara.com - Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Munarman membantah telah memfitnah pecalang seperti yang dilaporkan ke Polda Bali.
"Saya tidak ada maksud untuk menyebar atau melakukan tindakan yang bersifat permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan SARA," kata Munarman usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali di Denpasar dikutip dari Antara, Selasa (14/2/2017).
Munarman yang kini berstatus tersangka menegaskan saat itu kedatangannya ke kantor redaksi Kompas Group di Jakarta untuk meminta media tersebut memberikan informasi yang proporsional, profesional dan adil di dalam konteks pemberitaan beberapa waktu lalu di Serang, Banten.
"Jadi tidak ada maksud dan tujuan menyeret-nyeret pihak lain atau kelompok lain atau informasi yang bernada permusuhan atau kebencian terhadap salah satu kelompok," kata dia.
Munarman diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dalam kasus dugaan fitnah terhadap pecalang.
Munarman ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/2/2017) dan seharusnya menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat (10/2/2017).
Namun, dia mangkir dari pemeriksaan perdana tersebut tanpa alasan yang jelas.
Munarman mendatangi Polda Bali pada Senin (13/2/2017) untuk diperiksa atau mendahului jadwal panggilan kedua pada Selasa ini.
Dia dilaporkan oleh Zed Hasan, warga Denpasar, didampingi elemen lintas agama karena pernyataan Munarman dianggap menyinggung pecalang.