Diminta Fatwa soal Ahok, Ketua MA: Kemendagri Juga Bisa

Selasa, 14 Februari 2017 | 14:18 WIB
Diminta Fatwa soal Ahok, Ketua MA: Kemendagri Juga Bisa
Suasana Sidang Pleno Laporan Tahunan 2016 Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Ketua MA M. Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara terkait permintaan Presiden RI Joko Widodo agar MA mengeluarkan fatwa, untuk menengahi polemik sah atau tidaknya pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengatakan, polemik tersebut sebenarnya bisa diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Seharusnya di Kemendagri, Mereka ada bagian hukum juga, silahkan dibahas. Kalau fatwa kan tidak mengikat dan tidak harus diikuti," ujar Hatta dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Baca Juga: Antasari Azhar Minta SBY Jujur

Hatta mengatakan, Kemendagri seharusnya mengambil sikap tegas untuk meredam polemik soal pelantikan Ahok.

"Kalau mau meredam, bisa saja, karena instansi terkait sudah menentukan sikap. Mestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap,"kata dia.

Lebih lanjut, Hatta menambahkan, MA dalam memberikan fatwa tetap mempertimbangkan dampak positif dan negatif.

"Kita menjaga prinsip selalu menjaga independensi hakim yang menyidangkan. Tidak boleh mencampuri perkara yang ada di pengadilan tingkat pertama, "paparnya.

Baca Juga: Ombudsman: Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Melanggar Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI