Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, Sabtu (11/2/2017) pekan lalu, merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, yang bersangkutan kekinian menyandang status terdakwa kasus penodaan agama.
"Secara hukum memang sudah jelas melanggar hukum, kalau meneruskan Ahok sebagai gubernur,” tegas Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, saat menerima perwakilan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
Ia menjelaskan, Ombudsman sebenarnya baru akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap terkait dugaan maladministrasi pelantikan Ahok.
Baca Juga: Demokrat Ajak PKB dan PPP Bergabung Teken Hak Angket 'Ahok Gate'
Namun, Laode menjelaskan, Ombudsman segera mengundang pihak pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri, untuk membahas alasan belum diberhentikannya Ahok sebagai Gubernur DKI.
" Ombudsman akan mengundang pihak pemerintah, mengapa Ahok kembali diangkat sebagai gubernur. Sebabnya, dia sudah melanggar hukum,” tuturnya.