Pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air melapor ke Ombudsman Republik Indonesia soal dugaan maladministrasi terkait terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang belum diberhentikan untuk sementara dari jabatan gubernur Jakarta. Hal ini menyusul pengembalian jabatan Ahok setelah cuti kampanye pilkada selama empat bulan pada Sabtu (11/2/2017).
"Kami menyampaikan adanya dugaan maladministrasi terkait tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI, meskipun statusnya sudah terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama," kata Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
Laporan ACTA mengacu pada Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tahun 2014 Pasal 83 ayat 1.
Menurut Ali jika Ahok tidak diberhentikan untuk sementara, akan menimbulkan konsekuensi secara politik dan hukum.
Itu sebabnya, ACTA meminta Ombudsman RI menindaklanjuti laporan.
"Akibat tak diberhentikan Ahok, situasi politik jadi memanas. Seperti saat ini sedang bergulir di DPR tentang hak angket, ini jadi semakin memanas karena tidak adanya kejelasan hukum yang jelas. Apalagi ke depannya Ahok bakal melakukan persidangan dan persidangan. Kami meminta kepada pihak Ombudsman berbicara langsung ke pihak pemerintah karena ini akan berdampak luas," ujarnya.
Menurut Ali dampak terjadinya maladministrasi bisa tidak bagus.
"Maladministrasi berdampak buruk. Jadi Maladministrasi ini bisa berakibat pelanggaran undang-undang yang lainnya," kata Ali.
Menanggapi pro kontra status Ahok apakah aktif atau nonaktif, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penafsiran Mahkamah Agung.
Mahkamah diharapkan mengeluarkan fatwa kasus Ahok dalam waktu dekat agar segera ada kepastian hukum dan tidak gaduh seperti sekarang.
"Kami menyampaikan adanya dugaan maladministrasi terkait tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI, meskipun statusnya sudah terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama," kata Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
Laporan ACTA mengacu pada Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tahun 2014 Pasal 83 ayat 1.
Menurut Ali jika Ahok tidak diberhentikan untuk sementara, akan menimbulkan konsekuensi secara politik dan hukum.
Itu sebabnya, ACTA meminta Ombudsman RI menindaklanjuti laporan.
"Akibat tak diberhentikan Ahok, situasi politik jadi memanas. Seperti saat ini sedang bergulir di DPR tentang hak angket, ini jadi semakin memanas karena tidak adanya kejelasan hukum yang jelas. Apalagi ke depannya Ahok bakal melakukan persidangan dan persidangan. Kami meminta kepada pihak Ombudsman berbicara langsung ke pihak pemerintah karena ini akan berdampak luas," ujarnya.
Menurut Ali dampak terjadinya maladministrasi bisa tidak bagus.
"Maladministrasi berdampak buruk. Jadi Maladministrasi ini bisa berakibat pelanggaran undang-undang yang lainnya," kata Ali.
Menanggapi pro kontra status Ahok apakah aktif atau nonaktif, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penafsiran Mahkamah Agung.
Mahkamah diharapkan mengeluarkan fatwa kasus Ahok dalam waktu dekat agar segera ada kepastian hukum dan tidak gaduh seperti sekarang.