Agar Jurnalis Tak Jadi Korban Terus, Ini Pesan LBH Pers

Siswanto Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2017 | 12:57 WIB
Agar Jurnalis Tak Jadi Korban Terus, Ini Pesan LBH Pers
Ilustrasi jurnalis demonstrasi (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

LBH Pers juga menilai, pertama, pekerjaan jurnalis adalah pekerjaan yang dilindungi oleh hukum dan konstitusi Indonesia. Karena sejatinya mereka adalah bekerja untuk memenuhi hak informasi masyarakat secara luas dan ketika pekerjaan jurnalis dihalang-halangi atau bahkan diintimidasi, maka sebenarnya yang menjadi korban adalah masyarakat yang lebih luas. Karena masyarakat mempunyai hak atas informasi dan sebagai prasyarat negara demokrasi.

"Kedua, jurnalis bekerja berdasarkan pedoman, nilai-nilai yang telah dibingkai di dalam konstitusi, kode etik jurnalistik dan pedoman perilaku dan oleh karena itu mereka harus dilindungi oleh negara dan masyarakat wajib menghormati. Dan jika memang ada informasi yang dianggap merugikan pemirsa atau masyarakat jalur yang semestinya ditempuh adalah hak jawab atau hak koreksi sebagaimana UU Pers mengaturnya, bukan menghakimi kehendak masing-masing," kata Nawawi Bahrudin.

Ketiga, apapun alasannya LBH Pers sangat mengecam keras tindak kekerasan pada jurnalis dan kekerasan adalah bentuk pelanggaran hukum baik itu dilakukan terhadap masyarakat biasa terlebih terhadap jurnalis dalam melakukan pekerjaannya. Sehingga kepolisian harus proaktif dalam menindak pelaku kekerasan.

Keempat, pada saat pilpres 2014, media mempunyai pengalaman buruk terhadap independensi pemberitaan, khususnya persoalan pemilu. Dan kekhawatiran akan terulangnya hal tersebut muncul kembali pada saat pilkada serentak nanti tanggal 15 Februari 2017.

"Perusahaan media selain bertanggungjawab penuh atas keselamatan jurnalisnya di lapangan yang sedang mencari berita, tapi juga harus menjaga independensi media itu sendiri dan tidak menyerahkan tanggung jawab ini kepada yang lainya, apalagi menjadi alat tawar sesuatu dengan motif ekonomi," kata Nawawi Bahrudin.

Kelima, pada tanggal 15 Februari 2017, Indonesia akan mengadakan pilkada serentak di beberapa wilayah, dan potensi kekerasan kepada jurnalis sangat mungkin terjadi.

"Sehingga kami meminta kepada aparat Kepolisian untuk memberikan respon cepat dan perlindungan kepada jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya untuk meliput pilkada," kata Nawawi Bahrudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI