Temani Antasari, Andi Beberkan Tujuan ke Bareskrim Hari Ini

Selasa, 14 Februari 2017 | 12:26 WIB
Temani Antasari, Andi Beberkan Tujuan ke Bareskrim Hari Ini
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar dan Andi Syamsuddin Iskandar, adik Direktur PT. Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, di Bareskrim Polri, Selasa (14/2/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Datang ke Bareskrim Polri, Selasa (14/2/2017), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar didampingi Andi Syamsuddin Iskandar. Andi merupakan adik bos PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang meninggal setelah ditembak mati dan kasusnya dituduhkan kepada Antasari.

"Saya dengan Pak Antasari datang akan melaporkan tentang SMS yang dianggap itu tidak pernah terkirim atau tidak ada SMS tersebut, itu akan kami laporkan kepada Bareskrim," kata Andi ketika baru tiba di Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

SMS yang dimaksud adalah SMS gelap yang seakan-akan dikirimkan Antasari kepada Nasrudin sebelum ditembak. Andi yakin jika pengirim pesan tersebut terungkap, otak pembunuhan kakaknya akan terbongkar.

Kasus SMS gelap tersebut pada tahun 2011 telah dilaporkan Antasari ke Polda Metro Jaya, tetapi sampai sekarang belum juga terungkap.

Selain melaporkan kasus SMS gelap, kata Budi, kedatangannya bersama Antasari juga untuk melaporkan dua saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus pembunuhan Nasrudin.

"Secara pribadi saya akan melaporkan yang pertama saudara Elsa dan Jeffrey Lumempouw. Yang pada saat tempo hari menyatakan melihat SMS dari Pak Antasari di HP almarhum. Itu akan kami laporkan bahwa ada sudah terjadi pembohongan publik, kesaksian palsu di persidangan, itu akan kami laporkan. Dan nanti Pak Antasari akan melaporkan masalah SMS dan yang lainnya," kata Andi.

Nasrudin meninggal secara tragis pada 15 Maret 2009. Dia ditembak di kawasan Tangerang, Banten.

Kasus tersebut membuat Antasari berhenti dari pimpinan KPK pada tahun 2009 atau di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dia divonis 18 tahun penjara pada tahun 2010. Namun, setelah menjalani dua per tiga masa hukuman, Antasari bebas bersyarat.

Antasari kemudian dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI