Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan usulan Hak Angket 'Ahok Gate' tidak akan sampai terjadi pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo. Menurutnya, hasil Hak Angket ini hanya sampai pada tataran menteri yang melakukan pelanggaran hukum.
Hak Angket 'Ahok Gate' ini diusulkan DPR karena menganggap adanya pelanggaran dari pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pelantikan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal 83 UU tersebut berbunyi kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa lima tahun penjara. Ahok sendiri menjadi terdakwa kasus penodaan agama yang didakwa alternatif empat dan lima tahun penjara.
"Nggak terpikir sampai situ (pemakzulan Presiden Jokowi), kan yang mengambil keputusan siapa bisa saja ke tingkat menteri," kata Fadli di DPR, Selasa (14/2/2017).
Baca Juga: Hak Angket 'Ahok Gate', Pimpinan DPR: Fatwa MA Bukan Urusan Kita
Fadli mencontohkan, DPR pernah membentuk Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II. Hasil rekomendasi Pansus ini adalah memberhentikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Sumarno dan memintanya tidak datang rapat di DPR.
"Pansus ini masih berlangsung dan masih bekerja," tutur Politkus Partai Gerindra ini.
Sementara itu sudah ada 90 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari empat Fraksi menyerahkan tandatangan ke pimpinan DPR untuk pengajuan inisiatif Hak Angket 'Ahok Gate', Kemarin, Senin (13/2/2017).
"Empat fraksi, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN bermaksud mengajukan Hak Angket DPR tentang pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa (dalam kasus penodaan agama)," kata perwakilan Fraksi Demokrat Fandi Utomo, saat menyerahkan berkas ini ke pimpinan DPR.
Rinciannya, 22 orang dari Fraksi Gerindra, 42 orang dari Fraksi Demokrat, 10 orang dari Fraksi PAN dan 16 orang dari Fraksi PKS.
Baca Juga: Angket Ahok Gate, PDIP: Jika Gampangan, Turunkan Derajat DPR