Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Antasari Azhar mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017), sekitar pukul 11.20 WIB. Antasari didampingi oleh dua orang.
Terpidana kasus pembunuhan yang baru saja mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo meski itu belum bersedia memberikan keterangan pers mengenai tujuan kedatangannya ke Bareskrim, hari ini.
"Nanti setelah pulang dari dalam ya, nanti saja," kata Antasari.
Tapi wartawan tidak putus asa. Mereka terus mendesak Antasari untuk menjelaskan maksud kedatangannya.
Sesampai di ruang wartawan, Antasarai pun menceritakan tujuannya ke Bareskrim.
"Saya ingin ceritakan apa yang belum pernah saya ceritakan, sudah saatnya. Tapi nanti, setelah habis laporan," kata Antasari.
Saat ini, dia sedang berjuang untuk membongkar kasus tuduhan pembunuhan terhadap bos PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang membuat Antasari jatuh dari posisi ketua KPK, lalu masuk penjara.
Antasari merasa menjadi korban kriminalisasi.
Sebelum ke Bareskrim, Antasari dan pengacara berkali-kali datang ke Polda Metro Jaya untuk menagih janji penyidik menindaklanjuti laporannya pada 2011.
Pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menilai banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan Nasrudin yang dituduhkan kepada Antasari. Salah satunya, adanya SMS gelap yang seakan-akan dikirimkan Antasari kepada Nasrudin sebelum ditembak.
"Buktinya ada SMS kan gitu. Bukti petunjuknya ternyata nggak ada, lah, siapa yang membuat SMS itu, sederhana sekali kan. Polisi dulu kan pernah membuat cerita sampai di dakwaan ada SMS ternyata itu nggak ada," kata Boyamin kepada Suara.com, Senin (6/2/2017).
Itu sebabnya, pada tahun 2011, Antasari melaporkan SMS gelap tersebut ke Polda Metro Jaya agar ditelusuri siapa sesungguhnya orang yang mengirimkan kepada Nasrudin.
"Sekarang kami laporkan ke polisi untuk nyari yang siapa yang membuat SMS itu kalau memang nggak ada kenapa membuat cerita itu," katanya.
Boyamin yakin ada rekayasa kasus pembunuhan tersebut untuk menjerat Antasari yang ketika itu menjabat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Makanya ini kan ada yang rekayasa SMS itu bisa saja kalau tidak ada pelakunya ternyata berarti penyidik yang dulu tidak cermat atau mengarang," katanya.
Sebelumnya, Antasari divonis 18 tahun penjara karena dianggap terbukti sebagai otak pembunuhan Nasrudin pada Februari 2009. Namun, kemudian dia dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman. Kasus Antasari terjadi di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika kasus itu muncul, Antasari sedang menangani kasus.