Hak Angket 'Ahok Gate', Pimpinan DPR: Fatwa MA Bukan Urusan Kita

Selasa, 14 Februari 2017 | 11:59 WIB
Hak Angket 'Ahok Gate', Pimpinan DPR: Fatwa MA Bukan Urusan Kita
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan pengajuan hak angket 'Ahok Gate' tidak perlu menunggu hasil tafsir dari Mahkamah Agung. Sebelumnya, pemerintah ingin meminta MA menafsirkan maksud dari Pasal 83 dalam Undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal ini yang menjadi salah satu alasan pengajuan hak angket 'Ahok Gate'. Dalam pasal tersebut berbunyi kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa lima tahun penjara.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sendiri menjadi terdakwa kasus penodaan agama yang didakwa alternatif empat dan lima tahun penjara.

"Fatwa MA kan bukan urusan kita, fatwa MA juga tidak mengikat, tidak punya ikatan hukum," kata Fadli Zon, di DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Menurutnya, hak angket merupakan proses politik yang dilakukan DPR untuk fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan dari sebuah undang-undang. Sedangkan, fatwa MA adalah urusan hukum.

Baca Juga: Kasus TPPU, Bareskrim Bidik Ketua Yayasan Keadilan

‎"Fatwa MA itu kan bidang yudikatif sementara DPR ini kami bidangnya legislatif agak berbeda gitu. Menurut saya yang harus dijalankan DPR ini penggunaan hal yang dijamin konstitusi sebagai fungsi pengawasan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan meminta fatwa MA terkait pelantikan Ahok menjadi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. ‎

"Saya kira sebagai warga negara (melakukan gugatan), kami ikut saja. Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat besok pagi menyampaikan ke MA," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, kemarin.

Tjahjo menambahkan, Kemendagri saat ini sedang menginventarisasi persoalan pelantikan Ahok, mulai dari penandatangan surat pemberhentian kepala daerah, maupun tidak diberhentikan, termasuk soal terdakwanya.

Tjahjo menerangkan, selama ini kepala daerah yang tersangkut hukum dengan dakwaan yang jelas seperti operasi tangkap tangan kasus korupsi, langsung diberhentikan.

Baca Juga: Jokowi Luncurkan Bantuan Beras dan Gula Pakai Sistem Kartu

Sedangkan Ahok, diberi dakwaan dengan hukuman alternatif. Karenanya, dia ingin menanyakan kepada MA untuk menafsirkan hal ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI