Pegawai BNI Syariah TSK Pencucian Uang Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 14 Februari 2017 | 11:01 WIB
Pegawai BNI Syariah TSK Pencucian Uang Dijerat Pasal Berlapis
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan seorang pegawai Bank BNI Syariah, Ishaludin Akbar, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang lewat rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.

"Sekarang sudah ada satu, sebagai pegawai bank, Islahudin ya. Baru satu itu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Menurut Boy, Islahudin ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap berperan menempatkan uang tersebut yang diduga digunakan untuk keperluan kegiatan aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 dengan isu utama memenjarakan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penodaan agama.

"Sementara dia menerima penempatan uang, kemudian menggunakan uang itu. Bisa disampaikan lebih jauh kalau sudah komplit ya," kata Boy.

Dalam kasus ini, kata Boy, Islahudin dijerat dengan pasal berlapis. Masing-masing yakni Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pasal 49 ayat 2 UU Perbankan. Pokoknya UU Perbankan, Pasal 49 tadi ya, ketidakhati-hatian. Kemudian Pasal 55 KUHP juncto Pasal 5 UU Yayasan, kemudian Pasal 5 UU TPPU. Jadi ada tiga pasal," kata Boy.

Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya termasuk Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, serta Sekjen FPI Novel Chaidir Hasan Bamukmin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI